MACAM -MACAM PEMBUNUHAN
1.
Pembunuhan Sengaja (قَتْلُ الْعَمْدِ)
Pengertian pembunuhan sengaja adalah
pembunuhan yang telah direncanakan dengan menggunakan alat yang mematikan, baik
yang melukai atau memberatkan (mutsaqal). Contoh pembunuhan sengaja
adalah membunuh dengan menembak, melukai dengan alat yang tajam, memukul dengan
alat-alat yang berat, membunuh dengan memasukkan dalam sel yang tidak ada
udaranya, membunuh dengan diberi racun, disuntik dengan obat yang bisa
mematikan, membunuh dengan dibiarkan tidak diberi makan dan lain sebagainya.
Dikatakan pembunuhan sengaja apabila ada niat dari pelaku sebelumnya, alat yang
digunakan mematikan, Baligh dan merdeka pelakunya dan yang dibunuh orang yang
baik.
2.
Pembunuhan Seperti Sengaja (قُتْلُ شِبْهِ الْعَمْدِ)
Pembunuhan seperti sengaja adalah
pembunuhan yang dilakukan seseorang tanpa niat membunuh dan menggunakan alat
yang biasanya tidak mematikan, namun menyebabkan hilangnya nyawa seseorang.
Contohnya orang yang memukul orang lain dengan sapu lidi kemudian mati. Orang
yang memanggil orang lain dengan suara keras kemudian orang lain mati karena
panggilannya. Wanita ditakut-takuti ulat kemudian wanita itu mati dan
sebagainya.
3.
Pembunuhan tersalah (قَتْلُ الْخَطَإ)
Pembunuhan tersalah, yaitu
pembunuhan yang tidak ditujukan kepada seseorang tetapi sesorang tersebut mati
karena perbuatannya. Jenis pembunuhan tersalah ada tiga kemungkinan :
a)
Perbuatan tanpa
maksud melakukan kejahatan tetapi mengakibatkan kematian seseorang. Kesalahan
seperti ini disebut salah sasaran (error in concrieto) contohnya
seseorang yang menembak harimau tetapi justru menyasar mengenai orang lain
hingga meninggal dunia
b)
Perbuatan yang
mempunyai niat membunuh, namun ternyata orang tersebut tidak boleh dibunuh.
Contohnya menembak seseorang yang disangka musuh dalam peperangan, tetapi
ternyata kawan sendiri. Kesalahan demikian disebut salah
dalam maksud (error in objecto)
c)
Pebuatan yang pelakunya tidak
bermaksud jahat, tetapi akibat kelalaiannya dapat menyebabkan kematian
seseorang. Contohnya sesorang terjatuh dari pohon dan menimpa yang
ada di bawahnya hingga mati.
HIKMAH DILARANGNYA PEMBUNUHAN
1.
Memberi pelajaran kepada masyarakat
agar tidak melakukan pebuatan keji.
2.
Manusia yang satu dengan yang lain
saling menempatkan kedudukan yang tinggi baik di dalam hukum manusia maupun di
hadapan Allah SWT.
3.
Menyelamatkan jiwa manusia
4.
Terciptanya
keamanan dan ketentraman dalam kehidupan sehari-hari.
KETENTUAN HUKUM ISLAM TENTANG
QISHASH DAN HIKMAHNYA
1. Pengertian
dan Hukum Qishash
Qishash berasal dari kata قَصَصَ yang artinya memotong atau bersal
dari kata اِقْتَصَّ yang
artinya mengikuti, yakni mengikuti perbuatan si penjahat sebagai pembalasan
atas perbuatannya.
Menurut syara’ Qishash adalah
hukuman balasan yang seimbang bagi pelaku pembunuhan maupun perusakan aggota
badan atau pelaku penghilangan manfaat anggota badan yang dilakukan dengan
sengaja.
Sedangkan hukum qishash sebagai
berikut :
a. Membunuh
orang tidak bersalah haram hukumnya. Berdasarkan firman Allah SWT :
( النساء : ۹۳)
“ Dan barangsiapa yang membunuh
seorang mukmin dengan sengaja Maka balasannya ialah Jahannam, kekal ia di
dalamnya dan Allah murka kepadanya, dan mengutukinya serta menyediakan azab
yang besar baginya “ ( Q.S.An-Nisa’ (4): 93 ).
b. Orang
mendahului melakukan pembunuhan, menanggung dosa orang yang mengikuti membunuh
itu.
c. Orang
melakukan pembunuhan sengaja imannya tanggal.
d. Perkara
yang mula-mula diadili Allah SWT dihari kiamat ialah perkara pembunuhan.
2. Macam-macam
qishash
Berdasarkan keterangan di atas, maka
qishash dibagi menjadi dua macam, yaitu :
a. Qishash
jiwa yakni hukuman mati bagi pelaku pidana pembunuhan.
b.
Qishash anggota badan yakni qishash bagi pelaku tindak
pidana melukai, merusak atau menghilangkan manfaat atau fungsi anggota tubuh.
Pelaksanaan
qishash jiwa maupun qishash anggota badan, diatur dalam hukum Islam.
Sebagaimana firman Allah SWT.
( المـائدة : ٤٥)
“Dan kami Telah tetapkan terhadap
mereka di dalamnya (At Taurat) bahwasanya jiwa (dibalas) dengan jiwa, mata
dengan mata, hidung dengan hidung, telinga dengan telinga, gigi dengan gigi,
dan luka luka (pun) ada kisasnya. barangsiapa yang melepaskan (hak kisas) nya,
Maka melepaskan hak itu (menjadi) penebus dosa baginya. barangsiapa tidak
memutuskan perkara menurut apa yang diturunkan Allah, Maka mereka itu adalah
orang-orang yang zalim “( Q.S. Al-Maidah(5) : 45 ).
3. Syarat-syarat
Qishash
Adapun syarat-syarat yang harus
terpenuhi dalam pelaksanaan hukum qishash sebagai berikut :
a.
Pembunuh sudah baligh dan berakal, maka anak-anak dan orang
gila tidak dikenakan hukum qishash.
b. Pembunuh
bukan orang tua dari orang yang dibunuh. Jika orang tua membunuh anak, maka
tidak wajib dilaksanakan qishash, tetapi jika anak membunuh orang tua, maka wajib
dilaksanakan qishash.
c. Jenis
pembunuhan adalah pembunuhan yang disengaja. Pembunuhan yang mirip disengaja
maupun pembunuhan yang tidak disengaja tidak ada hukum qishash.
d. Orang
yang dibunuh terpelihara darahya, artinya bukan orang jahat. Orang yang
membunuh karena membela diri tidak ada qishashnya baginya. Orang mukmin yang
membunuh orang kafir, orang murtad dan pezina mukhshan tidak ada hukuman
qishash baginya. Sabda Nabi :
e. Orang
yang dibunuh sama derajatnya, misalnya orang islam dan orang islam, merdeka
dengan merdeka, perempuan dengan perempuan dan budak dengan budak.
f. Qishash
dilakukan dalam hal yang sama jiwa dengan jiwa, mata dengan mata, telinga
dengan telinga dan lain-lain.
4. Pembunuhan
oleh Massa
Sekelompok
orang yang sepakat untuk membunuh seseorang kemudian mereka laksanakan, maka
mereka terkena hukum qishash walaupun dintara mereka ada yang tidak melakukan
pembunuhan secara langsung, misalnya orang yang membantu proses pembunuhan.
Mughirah menghukum bunuh 7 orang yang
membunuh seseorang. Ibnu Abbas pun berpendapat , ”Kalau sekelompok
orang membunuh seseorang, mereka harus dibunuh meskipun jumlahnya 100 orang
dengan cara yang sama. Umar Bin Khotthab RA. berkata:
“Kalau seluruh penduduk ikut membunuh
seorang, niscaya aku bunuh mereka semua”
5. Hikmah
ditegakkannya Qishash
a. Menghargai
harkat dan martabat manusia, karena nyawa dibalas dengan nyawa, begitu pula
anggota tubuh dibalas juga.
b. Mencegah
terjadinya permusuhan dan pertumpahan darah sehingga keamanan dan kedamaian
dapat dirasakan
c. Agar
manusia berfikir dua kali, untuk melakukan kejahatan