Sabtu, 28 Mei 2016

SAKA BHAYANGKARA


SAKA BAYANG KARA
POLSEK WULUHAN

Saka Bhayangkara adalah wadah Pendidikan guna menyalurkan minat dan mengembangkan bakat serta pengalaman para pramuka penegak dan pandega dalam berbagai ilmu pengetahuan dan teknologi di bidang kebhayangkaraan sehingga mereka menjadi anggota masyarakat yang baik, peduli terhadap keamanan,ketertiban masyarakat (Kamtibmas) baik lokal, nasional, maupun internasional.
            Saka Bhayangkara merupakan organisasi yang berada di bawah naungan kepolisian negara indonesia yang bertujuan untuk memembimbing dan membina anak bangsa Indonesia agar menjadi anak yang peduli tentang keamanan, ketertiban dan kesejahteraan negara indonesia.
            Saka Bhayangkara berdiri pada tahun 1970 yang berada di Kediri yang di landasi dengan  Dasar Dharma dan Trisatya, Saka Bhayangkara tujuannya menciptakan anak bangsa yang kreatif dan dapat berkarya demi majunya indonesia.

Saka Bhayangkara Polsek Wuluhan dibentuk dengan tujuan untuk menjadikan anak bangsa yang ada di indonesia khusus di kecamatan Wuluhan dapat menjadi anak bangsa yang peduli terhadap ketertiban dan keamanan di Negara Indonesia.
Pada tanggal 7 dan 8 Mei Saka Bhayangkara berhasil melantik anggota baru yang di hadiri sekitar 40 anggota Saka Bhayangkara, dalam acara tersebut Saka Bhayangkara juga Bekerjasama dengan Polsek Wuluhan yang berhasil menangkap khasus pencurian yang ada di Taman Sari Kab.Jember Jawa Timur Indonesia, dalam hal itu Saka Bhayangkara juga merupakan organisasi yang membuat anak bangsa agar tidak terpengaruh terhadap pergaulan bebas yang ada di Negara indonesia.
Dalam hal itu bendera merah putih dikibarkan demi menjujung rasa pemersatu Indonesia terhadap Pramuka Saka Bhayang kara di indonesia dan buka itu pula dari bendera merah putih itu memutuskan bahwah Saka Bhayangkara juga berpedoman terhadap Negara Indonesia.
Rasa semangat dan pemersatu Saka Byayangkara Indonesia selalu tercipta di dalam dada, hati dan pikiran demi memajukan Indonesia.  

Krida-krida dalam Saka Bhayangkara, sebagai berikut :
1.     Krida Ketertiban Masyarakat (Tibmas)
2.     Krida Lalu Lintas (Lantas)
3.     Krida Pengenalan Tempat Kejadian Perkara (PTKP)
4.     Krida Pencegahan dan Penanggulangan Bencana (PPB)
1.     Subkrida Pasukan Berkuda (Paskud)
2.     Subkrida Pasukan Anjing Pelacak (Paskan)
3.     Subkrida Pemadam Kebakaran (Damkar)
4.     Subkrida Search And Rescue (SAR)

Sabtu, 07 Mei 2016

pengertian kewirausahaanmenurud para ahli

Pengertian Kewirausahaan Menurut Ahli

Definisi atau pengertian kewirausahaan sebenarnya sanggat beragam menurut beberapa pendapat. Akan tetapi makna dari pengertian kewirausahaan itu tidak jauh berbeda. Kewirausahaan adalah sikap, jiwa, dan kemampuan untuk menciptakan sesuatu yang baru yang sangat bemilai dan berguna bagi dirinya dan orang lain.
Kewirausahaan merupakan sikap mental dan jiwa yang selalu aktif, kreatif, berdaya, bercipta, berkarsa dan bersahaja dalam berusaha dalam rangka meningkatkan pendapatan dalam kegiatan usahanya atau kiprahnya. Seseorang yang memiliki jiwa dan sikap wirausaha selalu tidak puas dengan apa yang telah dicapainya.
Dari waktu ke waktu, hari ke hari, minggu ke minggu selalu mencari peluang untuk meningkatkan usaha dan kehidupannya. Ia selalu berkreasi dan berinovasi tanpa berhenti, karena dengan berkreasi dan berinovasi semua peluang dapat diperolehnya. Wirausaha adalah orang yang terampil memanfaatkan peluang dalam mengembangkan usahanya dengan tujuan untuk meningkatkan kehidupannya. Istilah wirausaha dan wiraswasta sering digunakan secara bersamaan, walaupun memiliki substansi yang agak berbeda.

pengertian kewirausahaan menurud para ahli
  1. Kewirausahaan ialah penerapan keinovasian & kreativitas untuk pemecahan masalah & memanfaatkan berbagai peluang yang dihadapi orang lain setiap hari (Thomas W Zimmerer)
  2. Seseorang yang menjalankan dan mendirikan suatu usaha yang inovatif (Andrew J Dubrin)
  3. Kewirausahaan merupakan suatu proses dimana seseorang ataupun suatu kelompok individu menggunakan upaya yang terorganisir & sarana untuk mencari sebuah peluang dan menciptakan suatu nilai yang tumbuh dengan memenuhi kebutuhan dan keinginan melalui sebuah inovasi & keunikan, tidak mempedulikan apapun sumber daya yang digunakan pada saat ini.(Robbin & Coulter)
  4. Peter F Drucker, Sebuah kemampuan untuk membuat atau menciptakan sesuatu yang baru & berbeda (Raymond).
  5. Kewirausahaan adalah suatu kemampuan untuk menciptakan sesuatu yang baru dan berbeda (ability to create the new and different).(Drucker )  
  6. Wirausaha ialah seseorang yang menjalankan, mengatur, dan berani mengambil resiko bagi pekerjaan yang dijalankannya dalam dunia usaha.(Kathleen)
  7. Kewirausahaan merupakan suatu nilai yang dibutuhkan untuk memulai sebuah usaha & perkembangan usaha.(Acmad Sanusi)
  8. Wirausaha ialah seorang yang mempunyai inovasi untuk mengubah kesempatan menjadi suatu ide yang bisa di jual, mampu memberikan nilai plus lewat usaya, biaya, waktu dan kecakapan yang bertujuan untuk mendapatkan keuntungan (Mas’ud Machfoedz & Mahmud Machfoedz )
  9. Wirausaha ialah seseorang yang mendapat peluang & menciptakan suatu organisasi untuk mengejar sebuah peluang tersebut.(Joseph Schumpeter)
  10. Wirausaha merupakan sosok yang mengambil resiko yang dibutuhkan untuk mengelola & mengatur segala urusan serta menerima sejumlah keuntungan financial maupun non financial.(Arif F. Hadipranata)
  11. Wirausaha ialah seseorang yang inovatif, kreatif dan mampu mewujudkanya kreatifitasnya agar meningkatnya kesejahteraan diri di lingkungan dan masyarakat.(Raymond)
  12. Wirausaha ialah seorang yang berjiwa pemberani yang berani mengambil resiko untuk membuka sebuah usaha di berbagai kesempatan yang ada.(Kasmir)
  13. Kewirausahaan mencakup berbagai kegiatan yang diperlukan untuk melaksanakan & menciptakan perusahaan pada saat dimana pasar belum terbentuk / belum teridentifikasi dengan jelas, atau beberapa komponen fungsi produksinya belum teridentifikasi secara penuh.(Harvey Leibenstein)
  14. Kewirausahaan adalah suatu kemampuan (ability) dalam berfikir kreatif dan berperilaku inovatif yang dijadikan dasar, sumber daya, tenaga penggerak tujuan, siasat kiat dan proses dalam menghadapi tantangan hidup. (Soeparman Spemahamidjaja
  15. Kewirausahaan: adalah suatu sifat keberanian, keutamaan dalam keteladanan dalam mengambil resiko yang bersumber pada kemampuan sendiri.(S. Wijandi
  16. Kewirausahaan didefinisikan sebagai bekerja sendiri (self-employment).(Richard Cantillon)  
  17. Seorang wirausahawan mencoba untuk menyikapi & memprediksi perubahan pasar. Penjelasan ini menekankan peranan seorang wirausahawan dalam menghadapi ketidakstabilan pada dinamika pasar. Seorang wirausahawan disyaratkan untuk melakukan semua fungsi manajerial mendasar seperti pengawasan & pengarahan.(Frank Knight)
  18. Kewirausahaan adalah suatu nilai yang diperlukan untuk memulai suatu usaha (star-up phase) dan perkembangan usaha (venture growth) (Soeharto Prawiro)  
  19. Kewirausaha kemampuan seseorang dalam mendirikan, mengatur, mengembangkan dan melembagakan perusahaan yang dimilikinya.(A. Pekerti (tahun)
  20. Wirausaha atau enterpreneur adalah orang yang memiliki kemampuan melihat dan menilai kesempatan kesempatan bisnis mengumpulkan sumber sumber daya yang dibutuhkan guna mengambil keuntungan daripadanya serta mengambil tindakan yang tepat, guna memastikan kesuksesan (Geoffrey G. Meredit et ak)

Jumat, 06 Mei 2016

macam- macam pembunuhan dan hukum nya



MACAM -MACAM PEMBUNUHAN

1.         Pembunuhan Sengaja (قَتْلُ الْعَمْدِ)
Pengertian pembunuhan sengaja adalah pembunuhan yang telah direncanakan dengan menggunakan alat yang mematikan, baik yang melukai atau  memberatkan (mutsaqal). Contoh pembunuhan sengaja adalah membunuh dengan menembak, melukai dengan alat yang tajam, memukul dengan alat-alat yang berat, membunuh dengan memasukkan dalam sel yang tidak ada udaranya, membunuh dengan diberi racun, disuntik dengan obat yang bisa mematikan, membunuh dengan dibiarkan tidak diberi makan dan lain sebagainya. Dikatakan pembunuhan sengaja apabila ada niat dari pelaku sebelumnya, alat yang digunakan mematikan, Baligh dan merdeka pelakunya dan yang dibunuh orang yang baik.
2.         Pembunuhan Seperti Sengaja (قُتْلُ شِبْهِ الْعَمْدِ)
Pembunuhan seperti sengaja adalah pembunuhan yang dilakukan seseorang tanpa niat membunuh dan menggunakan alat yang biasanya tidak mematikan, namun menyebabkan hilangnya nyawa seseorang. Contohnya orang yang memukul orang lain dengan sapu lidi kemudian mati. Orang yang memanggil orang lain dengan suara keras kemudian orang lain mati karena panggilannya. Wanita ditakut-takuti ulat kemudian wanita itu mati dan sebagainya.
3.         Pembunuhan tersalah (قَتْلُ الْخَطَإ)
Pembunuhan tersalah, yaitu pembunuhan yang tidak ditujukan kepada seseorang tetapi sesorang tersebut mati karena perbuatannya. Jenis pembunuhan tersalah ada tiga kemungkinan :
a)        Perbuatan tanpa maksud melakukan kejahatan tetapi mengakibatkan kematian seseorang. Kesalahan seperti ini disebut salah sasaran (error in concrieto) contohnya seseorang yang menembak harimau tetapi justru menyasar mengenai orang lain hingga meninggal dunia
b)        Perbuatan yang mempunyai niat membunuh, namun ternyata orang tersebut tidak boleh dibunuh. Contohnya menembak seseorang yang disangka musuh dalam peperangan, tetapi ternyata kawan sendiri. Kesalahan demikian disebut salah dalam maksud (error in objecto)
c)        Pebuatan yang pelakunya tidak bermaksud jahat, tetapi akibat kelalaiannya dapat menyebabkan kematian seseorang.  Contohnya sesorang terjatuh dari pohon dan menimpa yang ada di bawahnya hingga mati.

HIKMAH DILARANGNYA PEMBUNUHAN
1.         Memberi pelajaran kepada masyarakat agar tidak melakukan pebuatan keji.
2.         Manusia yang satu dengan yang lain saling menempatkan kedudukan yang tinggi baik di dalam hukum manusia maupun di hadapan Allah SWT.
3.         Menyelamatkan jiwa manusia
4.         Terciptanya keamanan dan ketentraman dalam kehidupan sehari-hari.

KETENTUAN HUKUM ISLAM TENTANG QISHASH DAN HIKMAHNYA

1.      Pengertian dan Hukum Qishash
Qishash berasal dari kata قَصَصَ yang artinya memotong atau bersal dari kata اِقْتَصَّ yang artinya mengikuti, yakni mengikuti perbuatan si penjahat sebagai pembalasan atas perbuatannya.
Menurut syara’ Qishash adalah hukuman balasan yang seimbang bagi pelaku pembunuhan maupun perusakan aggota badan atau pelaku penghilangan manfaat anggota badan yang dilakukan dengan sengaja.

Sedangkan hukum qishash sebagai berikut :
a.       Membunuh orang tidak bersalah haram hukumnya.  Berdasarkan firman Allah SWT :
 ( النساء : ۹۳)
“ Dan barangsiapa yang membunuh seorang mukmin dengan sengaja Maka balasannya ialah Jahannam, kekal ia di dalamnya dan Allah murka kepadanya, dan mengutukinya serta menyediakan azab yang besar baginya “ ( Q.S.An-Nisa’ (4): 93 ).

b.      Orang mendahului melakukan pembunuhan, menanggung dosa orang yang mengikuti membunuh itu.
c.       Orang melakukan pembunuhan sengaja imannya tanggal.
d.      Perkara yang mula-mula diadili Allah SWT dihari kiamat ialah perkara pembunuhan.

2.      Macam-macam qishash
Berdasarkan keterangan di atas, maka qishash dibagi menjadi dua macam, yaitu :
a.       Qishash jiwa  yakni hukuman mati bagi pelaku pidana pembunuhan.
b.   Qishash anggota badan yakni qishash bagi pelaku tindak pidana melukai, merusak atau menghilangkan manfaat atau fungsi anggota tubuh.

Pelaksanaan qishash jiwa maupun qishash anggota badan, diatur dalam hukum Islam. Sebagaimana firman Allah SWT.
 ( المـائدة : ٤٥)
“Dan kami Telah tetapkan terhadap mereka di dalamnya (At Taurat) bahwasanya jiwa (dibalas) dengan jiwa, mata dengan mata, hidung dengan hidung, telinga dengan telinga, gigi dengan gigi, dan luka luka (pun) ada kisasnya. barangsiapa yang melepaskan (hak kisas) nya, Maka melepaskan hak itu (menjadi) penebus dosa baginya. barangsiapa tidak memutuskan perkara menurut apa yang diturunkan Allah, Maka mereka itu adalah orang-orang yang zalim “( Q.S. Al-Maidah(5) : 45 ).

3.      Syarat-syarat Qishash
Adapun syarat-syarat yang harus terpenuhi dalam pelaksanaan hukum qishash sebagai berikut :
a.    Pembunuh sudah baligh dan berakal, maka anak-anak dan orang gila tidak dikenakan hukum qishash.

b.    Pembunuh bukan orang tua dari orang yang dibunuh. Jika orang tua membunuh anak, maka tidak wajib dilaksanakan qishash, tetapi jika anak membunuh orang tua, maka wajib dilaksanakan qishash. 
c.    Jenis pembunuhan adalah pembunuhan yang disengaja. Pembunuhan yang mirip disengaja maupun pembunuhan yang tidak disengaja tidak ada hukum qishash.
d.      Orang yang dibunuh terpelihara darahya, artinya bukan orang jahat. Orang yang membunuh karena membela diri tidak ada qishashnya baginya. Orang mukmin yang membunuh orang kafir, orang murtad dan pezina mukhshan tidak ada hukuman qishash baginya. Sabda Nabi :

e.  Orang yang dibunuh sama derajatnya, misalnya orang islam dan orang islam, merdeka dengan merdeka, perempuan dengan perempuan dan budak dengan budak.

f.       Qishash dilakukan dalam hal yang sama jiwa dengan jiwa, mata dengan mata, telinga dengan telinga dan lain-lain.
4.      Pembunuhan oleh Massa
Sekelompok orang yang sepakat untuk membunuh seseorang kemudian mereka laksanakan, maka mereka terkena hukum qishash walaupun dintara mereka ada yang tidak melakukan pembunuhan secara langsung, misalnya orang yang membantu proses pembunuhan.
Mughirah menghukum bunuh 7 orang yang membunuh seseorang. Ibnu Abbas pun berpendapat , ”Kalau  sekelompok orang membunuh seseorang, mereka harus dibunuh meskipun jumlahnya 100 orang dengan cara yang sama. Umar Bin Khotthab RA. berkata:
“Kalau seluruh penduduk ikut membunuh seorang, niscaya aku bunuh mereka semua”  

5.      Hikmah ditegakkannya Qishash

a.       Menghargai harkat dan martabat manusia, karena nyawa dibalas dengan nyawa, begitu pula anggota tubuh dibalas juga.
b.      Mencegah terjadinya permusuhan dan pertumpahan darah sehingga keamanan dan kedamaian dapat dirasakan
c.       Agar manusia berfikir dua kali, untuk melakukan kejahatan